Persyaratan Dan Kode Etik Jurnalis/Wartawan

PERSYARATAN DAN KODE ETIK 

JURNALIS/WARTAWAN


PERSYARATAN SEORANG JURNALIS
Mengingat beratnya tanggung jawab jurnalistik serta karakteristik pekerjaan yang menuntut seseorang yang tangguh, maka untuk menjadi jurnalistik di perlukan persyaratan-persyaratan kemampuan pengetahuan dan sikap sebagai berikut.
  1. Cerdas. Orang cerdas akan cenderung bersikap kritis terhadap informasi yang diperoleh dari sumber informasi.
  2. Waspada. Seseorang yang memiliki kewaspadaan cenderung bersikap hati-hati, tetapi tidak harus terlihat seperti orang bodoh.
  3. Rasa ingin tahu yang besar. Sikap ini diperlukan untuk menggali dan memilih mana informasi yang memiliki nilai berita dan mana yang kurang.
  4. Perhatian terhadap masyarakat. Seorang jurnalis harus membela masyarakat terutama masyarakat yang tertindas, lemah, miskin melauli informasi yang ditulisnya dan disiarkan kepada khalayak melalui media massa sebagai kritik sosial.
  5. Akal yang panjang. Seseorang yang berakal panjang tidak mudah putus asa dan tidak mudah menyerah. Ia akan berusaha untuk memecahkan kesulitan yang dihadapinya.
  6. Peka terhadap ketidak adilan. Bila terjadi ketidak adilan di masyarakat, maka ia harus mengangkat informasi tersebut menjadi berita, sehigga segera mendapat perhatian dan solusi.
  7. Berani. Seorang jurnalis harus berani berbeda pendapat dengan pengusaha apabila kebijakannya dipandang tidak benar dan berdampak ketidak adilan terhadap rakyat.
  8. Penguasaan bahasa indonesia yang baik dan benar. Seorang jurnalis dituntut untuk dapat berbahasa indonesia yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam menyampaikan infomasi.
  9. Berpegang pada norma, etika dan kesusilaan.
  10. Bersikap jujur, terbuka, menghormati dan melindungi sumber informasi, agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.

KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA (KEWI)
  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi dan tidak melakukan plagiat.
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalah gunakan profesi.
  6. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.


Post a Comment

0 Comments