PERSYARATAN DAN KODE ETIK
JURNALIS/WARTAWAN
PERSYARATAN
SEORANG JURNALIS
Mengingat
beratnya tanggung jawab jurnalistik serta karakteristik pekerjaan yang menuntut
seseorang yang tangguh, maka untuk menjadi jurnalistik di perlukan
persyaratan-persyaratan kemampuan pengetahuan dan sikap sebagai berikut.
- Cerdas. Orang cerdas akan cenderung bersikap kritis terhadap informasi yang diperoleh dari sumber informasi.
- Waspada. Seseorang yang memiliki kewaspadaan cenderung bersikap hati-hati, tetapi tidak harus terlihat seperti orang bodoh.
- Rasa ingin tahu yang besar. Sikap ini diperlukan untuk menggali dan memilih mana informasi yang memiliki nilai berita dan mana yang kurang.
- Perhatian terhadap masyarakat. Seorang jurnalis harus membela masyarakat terutama masyarakat yang tertindas, lemah, miskin melauli informasi yang ditulisnya dan disiarkan kepada khalayak melalui media massa sebagai kritik sosial.
- Akal yang panjang. Seseorang yang berakal panjang tidak mudah putus asa dan tidak mudah menyerah. Ia akan berusaha untuk memecahkan kesulitan yang dihadapinya.
- Peka terhadap ketidak adilan. Bila terjadi ketidak adilan di masyarakat, maka ia harus mengangkat informasi tersebut menjadi berita, sehigga segera mendapat perhatian dan solusi.
- Berani. Seorang jurnalis harus berani berbeda pendapat dengan pengusaha apabila kebijakannya dipandang tidak benar dan berdampak ketidak adilan terhadap rakyat.
- Penguasaan bahasa indonesia yang baik dan benar. Seorang jurnalis dituntut untuk dapat berbahasa indonesia yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam menyampaikan infomasi.
- Berpegang pada norma, etika dan kesusilaan.
- Bersikap jujur, terbuka, menghormati dan melindungi sumber informasi, agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.
KODE ETIK
WARTAWAN INDONESIA (KEWI)
- Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
- Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi dan tidak melakukan plagiat.
- Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
- Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalah gunakan profesi.
- Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
0 Comments