PENGERTIAN DAN TUGAS
JURNALISTIK
Pengertian Jurnalistik
Kata jurnalistik,
berasal dari kata jurnalism atau jurnalisme yang berarti kegiatan
mengumpulkan berita. Juga berarti kegiatan mempoduksi surat kabar. Dengan kata
lain jurnalisme mengandung maksud kegiatan yang dilakukan oleh seorang
wartawan. Sedangkan kata jurnalistik dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang
berkaitan dengan pekerjaan kewartawanan. Pengertian yang berkembang di dalam
masyarakat, istilah jurnalistik sama dengan jurnalisme yaitu kegiatan untuk
mempersiapkan, mengedit dan menulis untuk dipublikasikan melalui media masa
baik media cetak maupun media elektronik. Yang dimaksud media cetak adalah
surat kabar, majalah dan lain-lain, sedangkan media elektronik yaitu siaran
radio, siaran TV, Film dan saat ini berkembang dalam bentuk digital yaitu jaringan
komputer atau internet.
Masih banyak
pengertian-pengertian tentang istilah jurnalistik yang berkembang di masyarakat.
Guna lebih memperjelas pemahaman tentang istilah jurnalistik, berikut ini
disampaikan berbagai pengertian tentang jurnalistik sebagai berikut.
1. Jurnalistik adalah seni dan keterampilan
mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita tentang peristiwa atau kejadian
sehari-hari, untuk memenuhi kebutuhan khalayak sehingga terjadi perubahan
sikap, sifat, pendapat dan perilakunya sesuai dengan kemauan jurnalis.
2. Jurnalistik adalah semua peristiwa yang
kejadiannya menarik perhatian publik yang berupa pendapat, aksi, buah pikiran sehingga
merangsang wartawan untuk meliput dan dijadikan bahan informasi atau berita.
3. Jurnalistik merupakan pengetahuan dan
keterampilan praktis tentang seluk beluk penyiaran informasi atau berita
melalui media pers (penerbit), radio, televisi, film, teater, rapat umum dan sebagainya.
4. Jurnalistik merupakan pengolahan laporan
yang menarik minat khalayak mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada publik.
5. Jurnalistik merupakan kegiatan komunikasi
yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun ulasan berita tentang berbagai
peristiwa atau kejadian sehari hari yang aktual dan faktual dalam waktu yang
secepat-cepatnya.
Dari berbagai pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan komunikasi yang menggunakan pengetahuan
praktis untuk menghimpun informasi dari peristiwa/ kejadian yang menarik,
aktual dan faktual untuk diolah dan disajikan kepada khalayak melalui media
masa cetak maupun disiarkan melalui pemancar radio, Televisi dan Film. Dengan
waktu yang secepat cepatnya.
Fungsi dan Tugas
Jurnalistik
Fungsi dan tugas
jurnalistik sesuai dengan undang-undang poko pers Bab. II pasal 3 adalah
sebagai berikut:
a. Pers nasional berfungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
b. Disamping fungsi tersebut, pers nasional
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Dari undang-undang tersebut
dapat dijelaskan bahwa jurnalistik berfungsi menghimpun, mengolah dan
menyalurkan informasi melalui media masa di mana dia bekerja. Bidang kerja jurnalistik
yaitu pada pendidikan, hiburan maupun kontrol sosial masyarakat.
Pers dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi, hal ini mengandung maksud bahwa dalam bertugas pers dapat
mengatas namakan atau diberi tugas oleh lembaga tempat kerja (perusahaan penerbitan)
atau yang bersangkutan dapat mendirikan perusahaan sendiri.
Sebagai kontrol sosial,
dimaksudkan bahwa pers harus memperjuangkan hak-hak rakyat. Ikut membangun
masyarakat melalui penegakan hukum dan hak asasi manusia serta melakukan
pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum serta aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di samping fungsinya
pers juga memiliki hak dan kewajiban. Sesuai undang-undang pokok pers Bab II
pasal 4, pers memiliki hak sebagai berikut.
a. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara.
b. Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
c. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
d. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di
depan hukum, wartawan memiliki hak tolak.
Sedangkan kewajiban
pers sesuai undang-undang pokok pers Bab II pasal lima sebagai berikut.
a. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa, opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
b. Pers wajib melayani hak jawab.
c. Pers wajib melayani hak koreksi.
Sesuai pasal 6, pers
harus melaksanakan peranannya sebagai berikut.
a. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui.
b. Menegakkan hukum dan hak asasi
manusia, serta menghormati ke-bhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
Dari undang-undang
tersebut, dapat diartikan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi
masa yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik/ kewartawanan. Tugas-tugas tersebut
meliputi bagaimana mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dalam bentuk sesuai dengan media publikasi yang
digunakan yaitu dalam bentuk tulisan (teks), gambar, suara, suara dan gambar,
data dan grafik maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media
radio, televisi maupun media lainnya yang tersedia.
Sedangkan pengertian dari
perusahaan pers adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers. Seperti
perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan lain
yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi.
1 Comments
Terimakasih untuk artikelnya. Sangat membantu untuk pegetahuan saya.
ReplyDelete