Pengertian Dan Tugas Jurnalistik

PENGERTIAN DAN TUGAS 

JURNALISTIK

Pengertian Jurnalistik
Kata jurnalistik, berasal dari kata jurnalism atau jurnalisme yang berarti kegiatan mengumpulkan berita. Juga berarti kegiatan mempoduksi surat kabar. Dengan kata lain jurnalisme mengandung maksud kegiatan yang dilakukan oleh seorang wartawan. Sedangkan kata jurnalistik dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang berkaitan dengan pekerjaan kewartawanan. Pengertian yang berkembang di dalam masyarakat, istilah jurnalistik sama dengan jurnalisme yaitu kegiatan untuk mempersiapkan, mengedit dan menulis untuk dipublikasikan melalui media masa baik media cetak maupun media elektronik. Yang dimaksud media cetak adalah surat kabar, majalah dan lain-lain, sedangkan media elektronik yaitu siaran radio, siaran TV, Film dan saat ini berkembang dalam bentuk digital yaitu jaringan komputer atau internet.



Masih banyak pengertian-pengertian tentang istilah jurnalistik yang berkembang di masyarakat. Guna lebih memperjelas pemahaman tentang istilah jurnalistik, berikut ini disampaikan berbagai pengertian tentang jurnalistik sebagai berikut.

1. Jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita tentang peristiwa atau kejadian sehari-hari, untuk memenuhi kebutuhan khalayak sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat dan perilakunya sesuai dengan kemauan jurnalis.
2. Jurnalistik adalah semua peristiwa yang kejadiannya menarik perhatian publik yang berupa pendapat, aksi, buah pikiran sehingga merangsang wartawan untuk meliput dan dijadikan bahan informasi atau berita.
3. Jurnalistik merupakan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang seluk beluk penyiaran informasi atau berita melalui media pers (penerbit), radio, televisi, film, teater, rapat umum dan sebagainya.
4. Jurnalistik merupakan pengolahan laporan yang menarik minat khalayak mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada publik.
5. Jurnalistik merupakan kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun ulasan berita tentang berbagai peristiwa atau kejadian sehari hari yang aktual dan faktual dalam waktu yang secepat-cepatnya.

 Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan komunikasi yang menggunakan pengetahuan praktis untuk menghimpun informasi dari peristiwa/ kejadian yang menarik, aktual dan faktual untuk diolah dan disajikan kepada khalayak melalui media masa cetak maupun disiarkan melalui pemancar radio, Televisi dan Film. Dengan waktu yang secepat cepatnya.

Fungsi dan Tugas Jurnalistik
Fungsi dan tugas jurnalistik sesuai dengan undang-undang poko pers Bab. II pasal 3 adalah sebagai berikut:
a. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
b. Disamping fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dari undang-undang tersebut dapat dijelaskan bahwa jurnalistik berfungsi menghimpun, mengolah dan menyalurkan informasi melalui media masa di mana dia bekerja. Bidang kerja jurnalistik yaitu pada pendidikan, hiburan maupun kontrol sosial masyarakat.
Pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi, hal ini mengandung maksud bahwa dalam bertugas pers dapat mengatas namakan atau diberi tugas oleh lembaga tempat kerja (perusahaan penerbitan) atau yang bersangkutan dapat mendirikan perusahaan sendiri.
Sebagai kontrol sosial, dimaksudkan bahwa pers harus memperjuangkan hak-hak rakyat. Ikut membangun masyarakat melalui penegakan hukum dan hak asasi manusia serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di samping fungsinya pers juga memiliki hak dan kewajiban. Sesuai undang-undang pokok pers Bab II pasal 4, pers memiliki hak sebagai berikut.
a. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
b. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
c. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
d. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak.

Sedangkan kewajiban pers sesuai undang-undang pokok pers Bab II pasal lima sebagai berikut.
a. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa, opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
b. Pers wajib melayani hak jawab.
c. Pers wajib melayani hak koreksi.

Sesuai pasal 6, pers harus melaksanakan peranannya sebagai berikut.
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati ke-bhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik/ kewartawanan. Tugas-tugas tersebut meliputi bagaimana mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk sesuai dengan media publikasi yang digunakan yaitu dalam bentuk tulisan (teks), gambar, suara, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media radio, televisi maupun media lainnya yang tersedia.

Sedangkan pengertian dari perusahaan pers adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers. Seperti perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan lain yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi. 

Post a Comment

1 Comments

  1. Terimakasih untuk artikelnya. Sangat membantu untuk pegetahuan saya.

    ReplyDelete